JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberhentikan sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bogor Ranca Bungur Bantarjaya 2, terhitung per 18 Maret 2026. Langkah ini diambil setelah SPPG tersebut menggunakan area masjid untuk membilas bahan makanan tanpa izin, melanggar prosedur operasional, dan mengganggu fasilitas umum.
"Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga merusak nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga. SPPG seperti ini tidak bisa ditoleransi," kata Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, di Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Nanik mengatakan, keputusan ini merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026, serta laporan khusus Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor mengenai dugaan pelanggaran prosedur operasional.
"Tujuan kami jelas, menjaga kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan. Setiap tindakan yang berpotensi menurunkan standar ini harus segera ditindak," kata Nanik.