BGN Suspend SPPG di Bogor usai Cuci Bahan Makanan di Area Masjid Tanpa Izin

iNews.id
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang. (Foto: Istimewa)

Selama masa pemberhentian operasional, SPPG Ranca Bungur Bantarjaya 2 diwajibkan memperbaiki sarana dan prasarana serta menyerahkan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN. Verifikasi akan dilakukan untuk memastikan perbaikan telah sesuai standar sebelum status operasional dicabut.

"Pencabutan status pemberhentian hanya bisa dilakukan setelah verifikasi selesai dan semua standar terpenuhi. Tidak ada kompromi untuk prosedur yang diabaikan," kata Nanik.

BGN menekankan semua SPPG harus beroperasi dengan memprioritaskan kebersihan, keamanan pangan, dan kepatuhan pada aturan yang berlaku. Pelanggaran serupa di masa mendatang akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat dan fasilitas umum. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, memiliki konsekuensi yang jelas," kata Nanik.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

BGN Suspend 2 SPPG di Ponorogo gegara Intimidasi Kepala hingga Pengawas Gizi, Pemiliknya Ngaku Cucu Menteri

Nasional
4 hari lalu

BGN Setop Operasional 9 SPPG di Gresik yang Sajikan Kelapa Utuh dalam MBG

Nasional
8 hari lalu

Viral Temuan Lele Mentah, BGN Setop Sementara Operasional SPPG di Pamekasan

Nasional
8 hari lalu

BGN Hentikan Sementara 1.512 SPPG di Pulau Jawa, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal