BGN Suspend SPPG di Bogor usai Cuci Bahan Makanan di Area Masjid Tanpa Izin

iNews.id
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberhentikan sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bogor Ranca Bungur Bantarjaya 2, terhitung per 18 Maret 2026. Langkah ini diambil setelah SPPG tersebut menggunakan area masjid untuk membilas bahan makanan tanpa izin, melanggar prosedur operasional, dan mengganggu fasilitas umum.

"Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga merusak nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga. SPPG seperti ini tidak bisa ditoleransi," kata Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, di Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Nanik mengatakan, keputusan ini merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026, serta laporan khusus Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor mengenai dugaan pelanggaran prosedur operasional.

"Tujuan kami jelas, menjaga kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan. Setiap tindakan yang berpotensi menurunkan standar ini harus segera ditindak," kata Nanik.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

BGN Suspend 2 SPPG di Ponorogo gegara Intimidasi Kepala hingga Pengawas Gizi, Pemiliknya Ngaku Cucu Menteri

Nasional
4 hari lalu

BGN Setop Operasional 9 SPPG di Gresik yang Sajikan Kelapa Utuh dalam MBG

Nasional
7 hari lalu

Viral Temuan Lele Mentah, BGN Setop Sementara Operasional SPPG di Pamekasan

Nasional
8 hari lalu

BGN Hentikan Sementara 1.512 SPPG di Pulau Jawa, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal