Biadab, Guru Ngaji di Bekasi Setubuhi Muridnya hingga Berkali-Kali

Abdullah M Surjaya
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di Masjid. (Foto Sindonews/Abdullah M Surjaya).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan tersangka, pelaku sudah sebanyak 5 kali melakukan aksi tersebut dan sebelum kejadian terkahir tersangka sempat mengancam korban bahwa akan pulang kekampungnya dan tidak akan mengajar ngaji di masjid.

”Karena itulah korban pasrah disetubuhi oleh tersangka,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka UBA dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 64 Ayat 1 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Destinasi
6 hari lalu

Viral Open Trip ke Bantar Gebang, Biaya mulai dari Rp99.900!

Health
6 hari lalu

Fenomena Hujan Debu Hitam di Bekasi Berisiko Sebabkan Kanker jika Lambat Diatasi, Ini Penjelasannya

Megapolitan
8 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bekasi Ini Cocok untuk Jam Sibuk, Anti Stres Sepanjang Perjalanan

Internet
9 hari lalu

Australia Terapkan Aturan Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial, Kapan Indonesia? 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal