Biadab, Guru Ngaji di Bekasi Setubuhi Muridnya hingga Berkali-Kali

Abdullah M Surjaya
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di Masjid. (Foto Sindonews/Abdullah M Surjaya).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan tersangka, pelaku sudah sebanyak 5 kali melakukan aksi tersebut dan sebelum kejadian terkahir tersangka sempat mengancam korban bahwa akan pulang kekampungnya dan tidak akan mengajar ngaji di masjid.

”Karena itulah korban pasrah disetubuhi oleh tersangka,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka UBA dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 64 Ayat 1 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Patuhi PP Tunas, TikTok Hapus 780.000 Akun Anak di Bawah Umur

Megapolitan
10 hari lalu

Hujan Badai Terjang Bekasi Bikin Pohon Tumbang hingga Rumah Rusak

Megapolitan
11 hari lalu

Pramono Siap Kirim 100 Anak Betawi ke Luar Negeri Lewat Beasiswa LPDP Jakarta

Megapolitan
12 hari lalu

Geger! Bos Tenda Hajatan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal