Biadab! Lansia di Cakung Jaktim Perkosa Remaja Berkali-kali hingga Hamil

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi pencabulan (dok. ilustrasi)

Namun, KH gelap mata dan terus melancarkan aksi bejatnya itu. Singkat cerita, ibu korban curiga karena melihat badan anaknya yang semakin membesar.

"Korban ditanya oleh ibu kandungnya dalam hal ini pelapor, 'siapa yang nakalin kamu, siapa yang menghamili kamu'. (Korban) menjelaskan bahwasanya yang melakukan perbuatan itu adalah tersangka," ujar Sri.

Ibu korban sudah berupaya menemui KH untuk menyelesaikan permasalahan itu. Namun, hal tersebut tidak disambut baik oleh pelaku.

Kini, polisi telah menahan pelaku. KH dijerat Pasal 76D juncto 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Kebakaran di Pondok Kelapa Jaktim, 11 Mobil Damkar Dikerahkan

Megapolitan
2 bulan lalu

Reaksi Pramono soal 20 Siswa SD di Pasar Rebo Jaktim Diduga Keracunan MBG

Megapolitan
2 bulan lalu

Pilu! Perempuan di Jaktim Jadi Korban Pelecehan Seksual sejak SD oleh Ayah Tirinya

Megapolitan
4 hari lalu

Kebakaran RS Pengayoman Cipinang Jaktim, 28 Pasien Dievakuasi

Internasional
9 hari lalu

Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal