JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap KH (65), pelaku pemerkosaan terhadap remaja berusia 16 tahun di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Pelaku memperkosa korban berkali-kali hingga hamil.
“Kejadian tersebut sekitar awal tahun 2025 dan terakhir di hari Senin tanggal 29 September 2025 setelah pulang sekolah anak korban,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini kepada wartawan, dikutip Jumat (10/10/2025).
Dia menuturkan, kasus ini dilaporkan ibu korban pada 1 Oktober 2025. Kejadian bermula ketika korban yang merupakan tetangga pelaku sering dipanggil ke rumah.
“Kemudian diiming-imingi uang oleh tersangka ataupun jajanan karena tersangka sendiri mempunyai atau memiliki warung di depan rumah tersangka,” ujar dia.
Pada bulan April 2025, pelaku pernah membawa korban ke salah satu klinik di Cakung. “Bahkan salah satu dokter yang melakukan pemeriksaan tersebut menjelaskan hati-hati ini hamil," kata Sri.