Biadab, Pria Ini Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Putra Ramadhani
Pria berinisial AS (40), diamankan polisi karena memperkosa anak di bawah umur di Bogor. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Pada akhirnya, korban mengeluhkan sakit perut kepada orang tuanya pada 8 Oktober 2022. Diketahui, korban yang masih berusia 13 tahun tengah hamil 3 bulan berdasarkan tespek dan pemeriksaan klinik.

"Setelah dinyatakan korban siapa pelakunya, pelapor dan warga setempat kemudian datang ke rumah pelaku dan membawanya ke Polres Bogor," katanya.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 hari lalu

Tangga Viral di Puncak Bogor Ternyata Menuju Vila Bersejarah, Pernah Jadi Coffee House era Soekarno!

9 hari lalu

Anak Curhat ke Guru Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ayah Kandung Ditetapkan Tersangka

28 hari lalu

MNC Peduli dan Smile Train Indonesia Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis, Gandeng RS Azra Bogor

28 hari lalu

MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor, Bantu Anak Kurang Mampu

31 hari lalu

Yusril soal Persekusi Transpuan di Bogor: Jangan Main Hakim Sendiri!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal