BNN Kritisi Pemindahan Napi Narkoba ke Nusakambangan, Dianggap Pemborosan

Oktorizki Alpino
Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari, menilai pemindahan napi ke Nusakambangan belum efektif menekan kasus peredaran narkoba selama napi masih bisa memiliki akses telepon genggam. Foto: iNews.id/Oktorizki Alpino

Total napi kategori bandar narkoba yang telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada periode 2020 hingga saat ini sebanyak 671 orang. Pada Senin (19/7/2021) lalu, Lapas Cipinang memindahkan dua napi ke Nusakambangan mengikuti surat dari Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Nomor: W.10.PK.01.01.02-519 tanggal 19 Juli 2021. 

"Dua narapidana kasus narkoba yang telah dipindahkan yaitu AA dan RG,” kata Kalapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan.

Menurutnya, pemindahan narapidana kasus narkoba ke Lapas Nusakambangan merupakan bentuk komitmen perang melawan narkoba. Sepanjang 2020 hingga Mei 2021 pemasyarakatan telah menggagalkan 286 kasus penyelundupan narkoba ke dalam lapas dan rumah tahanan negara (rutan) yang dilakukan dengan berbagai modus.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

241 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Ditjenpas: Zero Narkoba Harga Mati

Seleb
6 hari lalu

Nelangsa, Ammar Zoni Kena Mental gegara Bakal Dikembalikan ke Nusakambangan 

Nasional
7 hari lalu

BNN Bongkar Sindikat Narkoba Internasional Jaringan Golden Triangle, Sita 160 Kg Sabu

Nasional
9 hari lalu

Gas N20 Belum Masuk Kategori Narkoba, BNN Awasi Ketat Penggunaan Whip Pink

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal