Total napi kategori bandar narkoba yang telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada periode 2020 hingga saat ini sebanyak 671 orang. Pada Senin (19/7/2021) lalu, Lapas Cipinang memindahkan dua napi ke Nusakambangan mengikuti surat dari Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Nomor: W.10.PK.01.01.02-519 tanggal 19 Juli 2021.
"Dua narapidana kasus narkoba yang telah dipindahkan yaitu AA dan RG,” kata Kalapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan.
Menurutnya, pemindahan narapidana kasus narkoba ke Lapas Nusakambangan merupakan bentuk komitmen perang melawan narkoba. Sepanjang 2020 hingga Mei 2021 pemasyarakatan telah menggagalkan 286 kasus penyelundupan narkoba ke dalam lapas dan rumah tahanan negara (rutan) yang dilakukan dengan berbagai modus.