BNN Tangsel Gagalkan Penyelundupan Narkoba Berbentuk Tisu dari Amerika

Antara
Ilustrasi Narkoba (DOK/iNews)

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan kepada pemilik narkoba. Dalam pengungkapan tersebut, BNN membutuhkan waktu selama 3 bulan. BNN berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AD (28) di Tangerang Selatan pada 22 Januari 2019. Pelaku ternyata bekerja di Filipina dan memesan narkoba melalui online.

“Pelaku memesan saat berada di Filipina bersama pelaku ED untuk diantar ke salah satu Perumahan di Tangsel," tutur dia.

Saat ini, BNN Kota Tangsel dan Provinsi Banten masih mengembangkan penyelidikan jaringan ini. Polisi juga masih mengejar ED yang berstatus DPO.

"Untuk pelaku tertangkap dijerat dengan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara atau paling singkat lima tahun penjara," ucap Tantan.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Jejak Hitam Dewi Astutik, Edarkan Narkoba hingga Brasil dan Ethiopia

Nasional
1 hari lalu

Terungkap! Gembong Narkoba Dewi Astutik Juga Diburu Korea Selatan

Megapolitan
1 hari lalu

Polisi Gerebek Apartemen di Tangerang: Pria Inisial WW Simpan Sabu, Senpi Ilegal dan Amunisi

Nasional
1 hari lalu

Terkuak! Mami Narkoba Dewi Astutik Edarkan Barang Haram hingga ke Brasil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal