Dari pengakuan tersangka Botel, pelaku telah melakukan kejahatan yang sama sebanyak tiga kali.
"Tersangka (Botel) ternyata sudah melakukan pencurian dengan modus yang sama di beberapa TKP. Dua TKP lainnya yakni RSPI dan BNI Petogokan," katanya.
Setelah dilakukan pendalaman, ternyata pelaku bertambah dan berjumlah empat orang. Satu orang lagi masih menjadi DPO yang tugasnya mengawasi proses pencurian.
"Salah satunya yang berperan mengawasi pencurian, masih kami cari," ujarnya.
Kerugian dalam peristiwa pembobolan tersebut sebesar Rp150 juta. Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.