Bobol Minimarket, Tunawisma di Tambora Diciduk Polisi

Antara
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)

"Setelah mendapatkan barang bukti kejahatan, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tambora guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar dia.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Suparmin menjelaskan dari hasil penangkapan tersebut, pelaku mengakui  seluruh perbuatannya.

" Diketahui pelaku pernah melakukan hal yang sama seperti pembobolan kamar di indekos, retail minimarket sebanyak dua kali. Berdasarkan hasil pendataan pelaku juga terkait dengan empat kasus kejahatan yang dilaporkan ke polisi di Polsek Tambora " ujar dia.

Atas perbuatannya tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta dan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

27 Rumah di Tambora Jakbar Hangus Terbakar, 200 Korban Dipastikan Dapat Bantuan

57 tahun lalu

27 Rumah di Tambora Jakbar Hangus Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya

57 tahun lalu

Penampakan Rumah Warga Hangus usai Kebakaran di Tambora Jakbar, Dipasangi Garis Polisi

57 tahun lalu

Kebakaran Hanguskan 27 Rumah di Tambora Jakbar, 250 Warga Mengungsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal