DEPOK, iNews.id - ABG perempuan berinisial AA (19) yang menculik seorang bocah berinisial AH (11) di Depok, Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (26/9/2023). Korban sempat disuruh ngamen hingga mengemis.
"Terkait kasus penculikan dengan tersangka yang sudah kami tetapkan, AA, 19 tahun sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto di Mapolres Depok, Selasa (26/9/2023).
Hadi menyebut awalnya tersangka AA berangkat dari rumah di Jakarta arah Limo, Depok dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian pelaku melihat anak-anak sedang bermain layangan di lapangan Tanah Merah, Cipayung.
"Kemudian dihampiri anak tersebut, menawarkan, mengajak ngobrol, korban lalu disuruh untuk naik ke sepeda motornya, keliling-keliling. Lalu, kehabisan bensin di tengah jalan. Tersangka minta korban untuk minta-minta, untuk dapat uang sehingga uang tersebut bisa untuk beli bensin, beli nasi," katanya.
"Namun, karena korban tidak mau, menangis dan berteriak. Lalu didatangi warga, kemudian dilaporkan, datang dari kepolisian mengamankan dan membawa ke Polres Depok," tambahnya.