Bongkar Kasus Curanmor, Polda Metro Kembalikan Sepeda Motor Curian ke Korban

Achmad Al Fiqri
Polda Metro Jaya mengembalikan sepeda motor curian kepada korban (Foto: Achmad Al Fiqi)

Pengungkapan kasus ini dilakukan di Kabupaten Bekasi, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Kota Bekasi, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Tangerang dan Depok. Total ada sebanyak 22 orang yang menjadi korban.

"Dari pengungkapan kasus tersebut, barang bukti yang bisa kami amankan antara lain 17 unit sepeda motor, tujuh unit telepon genggam, tiga bilah pisau, tiga mata kunci T, empat kunci letter T, tiga helm, delapan potong pakaian, dan dua rekaman CCTV," kata Imron. 

Tersangka dewasa dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan/atau Pasal 477 Ayat (1) KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Imron menegaskan, Polda Metro Jaya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan karena sudah menjadi atensi Kapolri, khususnya curanmor dan tawuran. Dia mengimbau masyarakat menerapkan pengamanan tambahan pada kendaraannya.

Polda Metro Jaya juga menyerahkan salah satu sepeda motor yang berhasil diamankan dari tersangka curanmor kepada pemiliknya. Pengembalian dilakukan setelah pemilik menunjukkan bukti-bukti surat kepemilikan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
18 jam lalu

Polda Metro Minta Maaf Deklarasi Sumpah Pemuda Bundaran HI Tuai Polemik: Bahan Evaluasi

18 jam lalu

Polisi Tegaskan Penembakan di Kampung Ambon Jakbar Tak Terkait Penggerebekan Narkoba

19 jam lalu

Sutradara Dandhy Laksono 2 Kali Absen, Polisi Segera Gelar Perkara Film Pesta Babi

20 jam lalu

Psikologi Bharada Andika Penembak Senior hingga Tewas Diperiksa, Apa Hasilnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal