Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Ririn Oktaviani
Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Senin (7/5/2018) mereka menghadapi sidang tuntutan. (Foto: Okezone/Dok).

DEPOK, iNews.id – Pasangan suami istri pemilik agen umrah First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut hukuman 20 tahun penjara denda Rp10 miliar. Sementara adik Annisa, Kiki Hasibuan, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

”Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andika Surachman dan terdakwa Anniesa Hasibuan dengan pidana masing-masing 20 tahun penjara dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Heri Jerman membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (7/5).

Heri menilai, terdakwa secara bersama-sama bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Tindak pidana dilakukan dengan cara menawarkan paket perjalanan umrah murah Rp 14,3 juta. Namun, ribuan calon jamaah umrah gagal berangkat. Selain itu, mereka juga diduga menikmati uang setoran calon jamaah untuk kepentingan pribadi.

Adapun untuk Kiki Hasibuan dituntut dengan pidana penjara 18 tahun. Perbedaan tuntutan karena jaksa menilai Kiki bukan pemeran utama dalam kasus pencucian uang First Travel. ”Terdakwa juga tidak memiliki peran signifikan dalam pengambilan keputusan di perusahaan,” ujar Heri.

Sebelumnya dalam sidang dakwaan, jaksa menyebut tindak pidana terjadi dalam rentang waktu 2015- 2017. Para terdakwa mengambil uang yang telah disetorkan calon jamaah sebesar Rp905,333 miliar.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, KontraS Singgung Keadilan 

57 tahun lalu

Oditur Ungkap Hal Meringankan Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Jujur dan Menyesali Perbuatan

57 tahun lalu

Demo Ojol di Gambir Jakpus, Massa Bawa 6 Tuntutan ke Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal