Bos Judi Online Ditangkap di Jakbar, Omzet Capai Rp60 Juta Sebulan

Jonathan Simanjuntak
Bos judi online ditangkap di Jakbar (dok. Polres Jakbar)

Penangkapan JH bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah terkait aktivitas judi online. Polisi langsung menyelidiki laporan tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu unit handphone, enam monitor, dua CPU, satu keyboard, satu hard disk, hingga buku tabungan dan kartu atm.

Atas perbuatannya, JH dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.

"Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat," kata Syahduddi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 menit lalu

8 Pohon di Pondok Indah Jaksel Ditebang, Dianggap Bahayakan Pengguna Jalan

Nasional
32 menit lalu

Berkas Perkara Lengkap, Delpedro Marhaen Cs Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Nasional
11 jam lalu

Said Didu: Gaya Koboi Purbaya Perintah Presiden Prabowo

Nasional
5 jam lalu

Daftar Lengkap 40 Tokoh Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional: Soeharto hingga Marsinah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal