Penangkapan JH bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah terkait aktivitas judi online. Polisi langsung menyelidiki laporan tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu unit handphone, enam monitor, dua CPU, satu keyboard, satu hard disk, hingga buku tabungan dan kartu atm.
Atas perbuatannya, JH dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.
"Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat," kata Syahduddi.