Bos Judi Online Ditangkap di Jakbar, Omzet Capai Rp60 Juta Sebulan

Jonathan Simanjuntak
Bos judi online ditangkap di Jakbar (dok. Polres Jakbar)

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Barat menangkap pria berinisial JH (28) terkait kasus judi online. JH diketahui merupakan bos sekaligus pengelola situs judi online.

JH ditangkap di Jalan Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Selasa (8/10/2024) kemarin. JH mengelola situs judi online bernama Berapi 138 dan Gacoan 79.

"Pelaku sudah enam bulan mengoperasikan website judi online tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, dikutip Rabu (9/10/2024).

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan omzet hingga Rp60 juta setiap bulan. Keuntungan bersih yang bisa dicapainya juga mencapai puluhan juta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Buletin
20 jam lalu

Iran Luncurkan 40 Rudal ke Target Militer AS-Israel

Buletin
1 hari lalu

THR Cair! Desa di Karanganyar Ini Bagi-Bagi Uang Rp500.000 untuk Ribuan Warganya

Buletin
2 hari lalu

Fenomena Gerhana Bulan Blood Moon Hiasi Langit Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal