Bos Perusahaan di Pademangan Ditangkap Polisi Kasus Pelecehan Seksual Dua Karyawati

Yohannes Tobing
Polres Jakarta Utara menangkap pria berinisial JH (47) terkait kasus pelecehan seksual terhadap dua karyawati di Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021). (Foto: Yohannes Tobing).

JAKARTA, iNews.id - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jakarta Utara menangkap pria berinisial JH. Pria berusia 47 tahun itu ditangkap terkait kasus pelecehan seksual terhadap dua karyawati yang merupakan bawahannya.

Wakapolres Metro AKBP Nasriadi mengatakan, penangkapan itu merupakan tindak lanjut laporan dari dua karyawati berinisial DF (25) dan EFS (22). Keduanya melaporkan sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya, yakni JH. 

"Kita mendengar seluruh cerita yang dialami korban ini selanjutnya Satreskrim PPA melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," ujar Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021). 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Kebakaran di Pademangan Jakut, 7 Petak Kontrakan Dilahap Si Jago Merah

Nasional
8 hari lalu

21 Perusahaan Didenda Rp2,34 Triliun gegara Langgar Kawasan Hutan 

Seleb
10 hari lalu

Sebelum Meninggal, Aktor James Ransone Ngaku Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual

Bisnis
19 hari lalu

Jumlah IPO Turun Tahun Ini, OJK Beberkan Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal