Bos Perusahaan di Pademangan Ditangkap Polisi Kasus Pelecehan Seksual Dua Karyawati

Yohannes Tobing
Polres Jakarta Utara menangkap pria berinisial JH (47) terkait kasus pelecehan seksual terhadap dua karyawati di Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021). (Foto: Yohannes Tobing).

Dia menuturkan, tersangka sering melakukan aksinya kepada kedua bawahannya saat bekerja di kantor. Pelecehan terhadap DF, kata dia sering dilakukan sejak diangkat menjadi sekretaris.

"Jadi, korban pertama yaitu DF sudah bekerja sejak Maret sampai November dan awalnya bekerja bukan sebagai sekretaris tapi di bagian lain. September sebagai Sekretaris. Semenjak itu menjadi korban pelecehan seksual, " tuturnya. 

Dia menjelaskan, pelaku merupakan adik pemilik perusahaan tempat korban bekerja. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan (permodalan) itu berlokasi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

"Pelaku diberi tanggung jawab untuk menjaga perusahaan itu setiap hari dan kedua korban merupakan sekretaris pribadinya," katanya.

Menurutnya, JH dijerat dengan Pasal 289 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. "Si tersangka sudah mengakui perbuatannya dan kami masih mendalami apa motif dari tersangka melakukan hal tersebut," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Kebakaran di Pademangan Jakut, 7 Petak Kontrakan Dilahap Si Jago Merah

Nasional
8 hari lalu

21 Perusahaan Didenda Rp2,34 Triliun gegara Langgar Kawasan Hutan 

Seleb
10 hari lalu

Sebelum Meninggal, Aktor James Ransone Ngaku Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual

Bisnis
19 hari lalu

Jumlah IPO Turun Tahun Ini, OJK Beberkan Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal