Bos Perusahaan di Pademangan Ditangkap Polisi Kasus Pelecehan Seksual Dua Karyawati

Yohannes Tobing
Polres Jakarta Utara menangkap pria berinisial JH (47) terkait kasus pelecehan seksual terhadap dua karyawati di Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021). (Foto: Yohannes Tobing).

Dia menjelaskan, pelaku merupakan adik pemilik perusahaan tempat korban bekerja. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan (permodalan) itu berlokasi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

"Pelaku diberi tanggung jawab untuk menjaga perusahaan itu setiap hari dan kedua korban merupakan sekretaris pribadinya," katanya.

Menurutnya, JH dijerat dengan Pasal 289 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. "Si tersangka sudah mengakui perbuatannya dan kami masih mendalami apa motif dari tersangka melakukan hal tersebut," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Implementasi AI Tak Cukup Andalkan Model, Infrastruktur Data Harus Dibenahi

6 hari lalu

OJK Denda 100 Pelanggar Pasar Modal Rp86,26 Miliar dan Cabut 1 Izin Perusahaan

12 hari lalu

Cegah PHK, Said Iqbal Minta Danantara Suntik Modal ke Perusahaan yang Nyaris Bangkrut

14 hari lalu

Aldi Taher Banjir Hujatan usai Sarankan Nadhif Basalamah Segera Menikah setelah Alami Pelecehan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal