Hingga akhirnya, viral perusahaan travel tersebut digeruduk calon jemaah yang gagal berangkat hingga akhirnya dia memutuskan membuat laporan polisi.
"Makanya saya langsung bikin LP saja sendiri. Kalau korban lainnya saya tidak tahu jumlahnya, tapi kalau di grup saya kalau tidak salah ada 31," ucapnya.
Korban sekaligus pelapor lainnya, Joko (47) menjelaskan, dia bersama dua orang lainnya melapor kasus tersebut ke polisi dengan nomor dengan nomor LP/B/3825/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 28 Mei 2026. Jumlah korban diperkirakan mencapai 300 orang.
Meski telah ada mediasi diantara para calon jemaah dengan bos travel itu, namun tidak ada titik temu dan pihak travel mengakui tidak bisa membayar rugi uang para calon jemaah.
"Aku mewakili teman-teman jemaah lain yang hadir hari ini, tadi ada 127 yang datang, tapi mewakili 300 sekian orang gitu. Rata-rata sudah lunas, tapi prosesnya masih enggak jelas, teman-teman yang harusnya berangkat di Maret kemarin, bulan Syawal, tapi juga enggak pergi," tuturnya.
Dia mengungkap, berdasarkan keterangan pimpin travel saat mediasi, ada kesalahan dalam menejemen keuangan perusahaannya sejak tahun 2025 lalu. Pembukaan umrah dilakukan untuk memperbaiki keuangan perusahaan.
Namun, kata dia, uang dari ratusan jemaah itu tidak bisa memperbaiki kondisi keuangan perusahaan, sehingga travel tersebut tidak mampu memberangkat jemaahnya. Bahkan, bos travel itu juga mengakui mereka tidak mampu membayarkan ganti rugi atas uang umrah yang telah dibayarkan ratusan jemaah.
"Akhirnya Farhan (bos travel) tidak berhasil meyakinkan kami selaku jemaah proses refund itu bisa dilakukan karena memang kita harus juga melihat kemampuan dia ya, dia juga enggak bisa kasih jaminan bagaimana proses reschedule itu bisa dilakukan," katanya.