Bos Warteg di Cikarang Tega Perkosa Karyawan Sendiri, Korban Dibekap dan Diancam

Jonathan Simanjuntak
Bos rumah makan warteg berinisial EW di Cikarang, Kabupaten Bekasi melakukan pemerkosaan terhadap karyawannya sendiri SY (17). (Foto: Ilustrasi/Ist)

Tak lama berselang, sejumlah kerabat korban bersama masyarakat pun menggeruduk rumah makan tersebut. Pelaku yang sempat diinterogasi dan diamankan warga akhirnya langsung ditangkap pihak kepolisian.

Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat 1 UU NO 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kantor yang Nyaman dan Estetik Bikin Karyawan Produktif? Ini Faktanya!

3 hari lalu

Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Dijebloskan lagi ke Penjara, Bebas Bersyarat Dicabut

4 hari lalu

Aturan PHK Diperketat, Pengusaha Wajib Gaji Karyawan hingga Sengketa Berkekuatan Hukum Tetap

6 hari lalu

Horor! Pembunuhan Berantai Belasan Perempuan, Korban Diperkosa lalu Dibuang

8 hari lalu

Viral Rumah di Bekasi Dirusak Berakhir Restorative Justice, 2 Tersangka Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal