Breaking News: Sopir Mobil MBG Penabrak Siswa SD di Jakut Ditetapkan Tersangka

Danandaya Arya Putra
Mobil pengangkut MBG yang menabrak sejumlah siswa di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Adi Irawan (AI), sopir mobil Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak sejumlah siswa SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis (11/12/2025) lalu, sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti.

"Dengan hasil Saudara AI, kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami sudah yakin dengan alat bukti yang kami miliki," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).

Erick mengatakan pihaknya juga telah mengetes urine AI. Hasilnya, negatif narkotika. 

Dia juga memastikan AI tidak dalam pengaruh alkohol saat kejadian.

Hingga kini, kata Erick, polisi telah memeriksa 10 saksi. Saksi-saksi itu terdiri dari pelapor, korban, pihak sekolah, dan beberapa orang yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Kemendikdasmen Santuni 22 Korban Mobil MBG Tabrak Kerumunan Siswa SD Jakut, Segini Besarannya

Megapolitan
6 jam lalu

Siswa SDN Kalibaru 01 Jakut Belajar Daring usai Mobil MBG Tabrak Kerumunan Murid

Megapolitan
17 jam lalu

Status Sopir Mobil Pengangkut MBG Tabrak Siswa Masih Saksi, Ini Alasannya

Megapolitan
20 jam lalu

Mobil MBG Tabrak Siswa-Guru SD di Jakut Naik ke Penyidikan, Sopir Jadi Tersangka?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal