JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Adi Irawan (AI), sopir mobil Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak sejumlah siswa SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis (11/12/2025) lalu, sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti.
"Dengan hasil Saudara AI, kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami sudah yakin dengan alat bukti yang kami miliki," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).
Erick mengatakan pihaknya juga telah mengetes urine AI. Hasilnya, negatif narkotika.
Dia juga memastikan AI tidak dalam pengaruh alkohol saat kejadian.
Hingga kini, kata Erick, polisi telah memeriksa 10 saksi. Saksi-saksi itu terdiri dari pelapor, korban, pihak sekolah, dan beberapa orang yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.
Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat.