Briptu A Dipecat gegara Selingkuh, Oknum Polwan Polda Metro Jaya Juga Dimutasi

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi perselingkuhan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kasus layangan putus dialami perempuan bernama Isty Febryani mengungkap suaminya Briptu A berselingkuh. Akibatnya Briptu A dipecat dan Polwan Bripda RPH dimutasi.

"Briptu A diberhentikan dengan tidak hormat. Sedangkan Bripda RPH diberikan sanksi demosi. Demosi itu adalah downgrade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (24/5/2022). 

Zulpan mengatakan putusan etik tersebut telah keluar jauh sebelum kabar perselingkuhan tersebut viral di media sosial. "Kasusnya sudah selesai berdasarkan sidang kode etik," katanya.

Sebelumnya, viral cuitan Isty Febryani tentang perselingkuhan yang dilakukan suaminya, yakni Briptu A yang berdinas di Polda Metro Jaya. Dia mengaku menikah dengan Briptu A pada 2016. Lalu sejak dirinya hamil, suami mulai berulah pergi keluar kota dengan perempuan lain.

Saat pulang ke rumah, dia mendapati suaminya tengah tertidur lelap. Dia melihat ponsel suaminya dan mengecek ada pesan masuk dari seorang perempuan dengan bernada mesra.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
12 jam lalu

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Serahkan Bukti Surat dan Hadirkan 2 Ahli 

14 jam lalu

Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi Dini Hari Tadi, 2 Orang Tewas

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Memanas, Ahli UII Nilai Penggeledahan di Sentul Tak Sah

2 hari lalu

Polda Metro Bongkar Sindikat Materai Palsu, 16 Orang Jadi Tersangka

2 hari lalu

Jelang Pembacaan Putusan Praperadilan, Dr Tifa Soroti Sikap Sewenang-wenang Termohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal