Korban dibawa ke RSCM oleh saksi dan warga lainnya guna dilakukan pengobatan. " Unit Reskrim sudah melakukanVisum et Repertum terhadap korban," katanya.
Zen mengatakan berdasarkan keterangan saksi, pelaku emosi saat berpapasan dengan korban. Keduanya juga sempat adu mulut.
"Saksi melihat serta mendengar pelaku sempat mengatakan 'ape lo liat-liat' kepada korban. Lalu tiba-tiba pelaku mengambil sebuah balok di rumahnya yang tidak jauh dari TKP," katanya.
Lebih lanjut, Zen menyebut pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atas perbuatan penganiayaan tersebut.