Buang Korban yang Ditabraknya di Depok, Ojol Ini Ngaku Panik Khawatir Biaya RS

Irfan Ma'ruf
Pengemudi ojek online (ojol), Ery Riansyah Arifin (ERA) membuang korban Ellyeven (53) yang ditabraknya di Depok dengan alasan panik. (Foto: Ilsutrasi/Istimewa)

Namun dalam perjalanan pelaku malajh melarikan diri sehingga membuat rekan korban kehilangan jejak. Beberapa menit kemudian, baru lah korban ditemukan warga tergeletak di lokasi kejadian. Korban mengerang kesakitan di atas semak-semak depan kendang ayam yang sudah terbengkalai.

Meski sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok, nyawa korban tidak terselamatkan. Korban meninggal pukul 18.00 WIB.

ERA dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun. Selanjutnya Pasal 310 ayat 4, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun, dan juga Pasal 312 dengan ancaman paling lama 3 tahun. 

"Saat ini pelaku sudah kami tahan di Mapolres Metro Depok," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Menkes Ungkap Layanan Kesehatan di Wilayah Terdampak Banjir Sumatra Mulai Pulih

Nasional
3 hari lalu

Ojol Ramai-Ramai Dukung Nadiem di Sidang Kasus Laptop Chromebook

Megapolitan
3 hari lalu

Hari Pertama Masuk Sekolah di 2026, Jalan Margonda Depok Macet

Megapolitan
3 hari lalu

Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga di Depok, Polisi: Korban Diduga Transaksi Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal