Buang Korban yang Ditabraknya di Depok, Ojol Ini Ngaku Panik Khawatir Biaya RS

Irfan Ma'ruf
Pengemudi ojek online (ojol), Ery Riansyah Arifin (ERA) membuang korban Ellyeven (53) yang ditabraknya di Depok dengan alasan panik. (Foto: Ilsutrasi/Istimewa)

Namun dalam perjalanan pelaku malajh melarikan diri sehingga membuat rekan korban kehilangan jejak. Beberapa menit kemudian, baru lah korban ditemukan warga tergeletak di lokasi kejadian. Korban mengerang kesakitan di atas semak-semak depan kendang ayam yang sudah terbengkalai.

Meski sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok, nyawa korban tidak terselamatkan. Korban meninggal pukul 18.00 WIB.

ERA dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun. Selanjutnya Pasal 310 ayat 4, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun, dan juga Pasal 312 dengan ancaman paling lama 3 tahun. 

"Saat ini pelaku sudah kami tahan di Mapolres Metro Depok," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
19 hari lalu

Kronologi Viral Pria Bawa Celurit di Sudirman, Ternyata Berawal dari Buka Tas Orang

27 hari lalu

Mencekam! 14 Bayi Baru Lahir Tewas dalam Kebakaran di Rumah Sakit

28 hari lalu

Ojol Ikut Gabung Aksi di Depan Gedung DPR, Ikut Desak RUU Perampasan Aset

1 bulan lalu

Polisi Usut Temuan 2 Potongan Kaki di Depok, Cocokkan dengan Korban Mutilasi Saepul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal