Setelah itu, masyarakat akan menerima balasan atau laporan sejauh mana proses penanganan kasus mereka.
"Kami juga memastikan kalau kami sudah berupaya dan tidak bisa merespons dengan baik tentunya nanti Bid Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan) akan melaporkan ke saya dan akan saya kenakan teguran. Jika tidak ada perubahan mungkin saya akan gelar (kasus) secara besar yang dipimpin oleh Wakapolda atau saya sendiri," kata Karyoto.
Karyoto meminta warga sebelum melapor mencantumkan nama sesuai KTP, nomor HP/email, Laporan Polisi atau Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), waktu kejadian dan waktu laporan, kronologi kejadian dan pengaduan yang disampaikan.