Buka Melebihi Pukul 20.00 WIB, 3 Kedai Kopi di Serpong Utara Disegel Satpol PP

Hasan Kurniawan
Tiga kedai kopi di kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditutup paksa oleh petugas Satpol PP. (Foto: Hasan Kurniawan/ Sindo Media).

Dia menuturkan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tempat usaha dilarang buka hingga pukul 19.00 WIB. Lewat batas yang ditentukan, maka akan dikenakan tindakan tegas penutupan atau penyegelan. 

"Karena tempat itu penuh dan melanggar PPKM yang hanya boleh 25% dari kapasitas tempat dan surat edaran wali kota. Tetapi karena masih melayani di tempat sampai jam 20.00 WIB, kita ambil tindakan tegas," tuturnya.

Selain menutup paksa kedai yang buka melebihi pukul 20.00 WIB, petugas juga rutin membubarkan kerumunan warga yang ada di pinggir jalan karena berpotensi menjadi klaster penularan virus corona (Covid-19).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
50 menit lalu

Satpol PP Tangkap 5 Penjual Ikan Sapu-Sapu di Jakpus, Diduga Jadi Bahan Siomay

Megapolitan
17 jam lalu

Kekurangan Orang, Satpol PP Jakarta Minta Penambahan Personel

Nasional
26 hari lalu

DPRD Kota Bandung Apresiasi Kinerja Satpol PP: Tegakkan Perda dan Layani Masyarakat

Health
26 hari lalu

Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal