Berdasarkan hasil interogasi terhadap pasangan suami istri itu, polisi memperoleh informasi adanya satu orang anak buah TW yang berperan sebagai penyimpan narkotika, yakni DH (34). Petugas kemudian bergerak ke kawasan Cibubur, Kota Bekasi, dan menangkap DH di kontrakannya.
Dari tangan DH, polisi menyita barang bukti berupa 434 butir ekstasi, sabu dengan total berat bruto 1.272,43 gram, dua unit telepon seluler, dua unit timbangan digital, serta 16 pak plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa ketiga tersangka merupakan residivis kasus peredaran narkotika dengan modus serupa. Saat ini, TW, RN, dan DH telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.