"Pendalaman ke yang bersangkutan memang betul sering keluar masuk anak-anak wanita di bawah umur dengan dibayar Rp2 juta per satu orang sekali main," ujar Yusri.
RAM ditangkap di kediamannya Jalan Brawijaya VIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Minggu, 15 Juni 2020. Penangkapan dilakukan karena terduga pelaku telah menyetubuhi 3 anak di bawah umur.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tinggal tersangka sering terlihat tamu (anak perempuan) yang keluar masuk rumah tersebut dengan ciri-ciri fisik berbadan mungil dan pendek yang diperkirakan masih remaja (belum dewasa)," kata Yusri.
RAM diamankan jajaran Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Dhany Aryanda dan Kompol Rovan Richard Mahenu. RAM diketahui buronan Interpol berdasarkan Notice-Interpol dengan control number A-10017/11-2016, tanggal 4 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM.
"Berdasarkan pencarian data buron tersebut, RAM melakukan penipuan investor sekitar 722 juta Dolar AS atau sekitar Rp10,8 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi," tuturnya.
Tersangka RAM disangkakan Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.