Buronan FBI yang Ditangkap Polisi Residivis Kasus Pelecehan Anak di AS

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis penangkapan buronan FBI yang tersangkut kasus persetubuhan anak di bawah umur di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Albert Medlin (RAM), ditangkap tim dari Polda Metro Jaya usai menyetubuhi 3 anak di bawah umur. Berdasarkan penelusuran, RAM merupakan residivis kasus pelecehan anak di Amerika Serikat (AS).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, RAM sudah didakwa 2 kali pada 2006 dan 2008. Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS telah menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.

"Melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Yusri menyebutkan, RAM diduga pedofil karena selalu mencari korban di bawah umur. "Jadi ada kemungkinan yang bersangkutan merupakan pedofil. Dugaan sementara yang bersangkutan pedofil," katanya.

Saat ini, menurut Yusri, baru ada 3 korban RAM, yang 2 di antaranya anak di bawah umur. Ketiganya yaitu SS, LF, dan TR yang dibayar Rp2 juta.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
1 jam lalu

Penjelasan Polisi soal Pelajar Jadi Korban Penganiayaan oleh OTK saat Kerusuhan Demo 27 Agustus

3 jam lalu

Polisi Ungkap Pelaku Perusakan dan Pembakaran di Sekitar Gedung DPR

5 jam lalu

Ini Kata Polda Metro soal Viral Ormas Diduga Terlibat Kerusuhan Demo 27 Agustus

7 jam lalu

Polisi Usut Penggerak dan Penyandang Dana Kerusuhan Demo 27 Agustus 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal