Buru Pembuang Sampah Sembarangan Pakai Drone, Pemkot Jaktim Ingatkan Sanksi Denda Rp500.000

muhammad farhan
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur (Sudin LH) mengerahkan drone untuk memburu pembuang sampah sembarangan. (Foto: MPI/Muhammad Farhan)

JAKARTA, iNews.id - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur (Sudin LH) mengerahkan drone untuk memburu pembuang sampah sembarangan. Para pelaku yang tertangkap, nantinya akan diberikan sanksi berupa sanksi sosial atau denda dengan membayar sejumlah uang. 

Kasie Peran Serta Masyarakat dan Penataan Hukum Sudin LH Jakarta Timur, Latifah Hanum mengatakan para pelaku yang tertangkap akan diberikan sanksi sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2013. Dia pun turut terjun langsung bersama jajarannya memburu pembuang sampah sembarangan lewat drone di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

"Nah untuk sanksinya sebenarnya itu kalau sesuai dengan Perda 3 tahun 2013 di Pasal 130 ayat 1 B. Dinyatakan bahwa pelanggaran pembuangan sampah tidak pada tempatnya itu dikenakan denda maksimal Rp500.000," ujar Latifah, Minggu (27/11/2022). 

Kendati demikian, Latifah tidak memungkiri tetap memberikan sanksi sosial, khususnya bagi anak-anak yang tidak membawa uang saat tertangkap basah membuang sampah di sembarang tempat. 

"Tapi di beberapa kasus, ketika kami di lapangan, umumnya ada juga yang kami beri sanksi sosial. Biasanya seperti anak-anak, mereka biasanya tidak membawa uang, jadi kami berikan sanksi sosial. Semisal dengan memasangkan sandwich board, atau papan di dada untuk tidak melakukan pembuangan sampah secara sembarangan lagi dan yang bersangkutan melakukan pemungutan sampah," ucap Latifah. 

Latifah menyampaikan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kebersihan yang dilakukan dengan drone telah menangkap 4 orang. Kegiatan tersebut juga hasil kerja sama dengan Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Sudin Kominfotik) Jakarta Timur. 

"Jadi OTT ini kalau kami sebutnya wasdak, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kebersihan, yang sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2013. Kegiatan ini kami laksanakan setiap Minggu khususnya pada kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (KBKB)," tutur Latifah.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internasional
7 jam lalu

Pasukan Israel Bersiap Bentrok dengan Warga Palestina Selama Ramadan, Siapkan Drone Gas Air Mata

Megapolitan
5 hari lalu

Pramono Persilakan Warga Mengadu Nasib ke Jakarta usai Lebaran, asal Punya Skill

Internasional
5 hari lalu

Iran Batalkan Demo Persenjataan Terbaru, Ada Apa?

Megapolitan
11 hari lalu

Rano Karno Minta Maaf Perbaikan Jalan Rusak di Jakarta Dicicil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal