Cabuli 2 Gadis di Bogor, 5 Orang Ditangkap Polisi

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi mengamankan lima pelaku dugaan tindak pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor.. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Setibanya di tempat tongkrongan yang merupakan sebuah rumah kontrakan, sudah terdapat pelaku lainnya. Kemudian, AR dan AG dicekoki minuman keras oleh para pelaku dan terjadi pencabulan.

"Saat itu para pelaku yang berjumlah delapan orang ini melakukan pencabulan terhadap korban AR secara bergantian. Sedangkan korban AG ini dicabuli oleh seorang pelaku berinisial AR yang merupakan seorang tokoh pemuda di desanya," ujarnya.

Dari situ, polisi melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap lima pelaku. Barang buktinya berupa satu kaos lengan pendek, satu potong bra, celana dalam, dan celana jeans milik korban.

"Para pelaku ini kita jerat dengan Pasal 81 Ayat 1 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPAI Duga Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha Tersistematis, Minta Ditutup Permanen

Health
13 hari lalu

5 Gejala Autoimun pada Anak Wajib Diketahui Orang Tua, Nomor 3 Kerap Diabaikan

Megapolitan
15 hari lalu

Angin Kencang Terjang Ciawi Bogor, 18 Rumah Rusak

Megapolitan
26 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal