JAKARTA, iNews.id - Cara cek NIK warga DKI Jakarta yang tinggal di luar daerah patut diketahui. Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK tersebut.
Penonaktifan dilakukan demi penataan kependudukan secara domisili. Rencananya, penonaktifan akan dilakukan mulai Maret 2024.
Oleh karena itu, warga ber-KTP Jakarta harus melakukan pengecekan agar mengetahui NIK-nya dibekukan atau tidak.
Lantas bagaimana cara cek NIK warga DKI yang tinggal di luar daerah? Berikut caranya sebagaimana iNews.id rangkum dari berbagai sumber, Kamis (22/2/2024).
Cara cek NIK warga DKI yang tinggal di luar daerah bisa disimak dalam pembahasan berikut. Pengecekan dapat dilakukan dengan mengunjungi website https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.