Cara Cek NIK Warga DKI yang Tinggal di Luar Daerah, Awas Nonaktif Mulai Maret 2024

Binti Mufarida
Rizky Agustian
Berikut cara cek NIK warga DKI Jakarta. Pemprov DKI akan menonaktifkan NIK warga yang tinggal di luar daerah mulai Maret 2024. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Warga akan diminta memasukkan nomor NIK dan captcha. Jika dibekukan, maka keterangan di website akan tertulis "NIK a.n (pemilik NIK) diajukan untuk dinonaktifkan sejak tanggal 27 November 2023, data akan dinonaktifkan mulai April 2024."

Sedangkan jika termasuk kategori tidak dibekukan, maka keterangan yang ditampilkan berupa "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili."

Selain itu, penduduk wajib beridentitas di alamat sesuai domisili. Apabila terdapat ketidaksesuaian laporan, maka dapat menghubungi kantor lurah sesuai alamat identitas dengan membawa bukti yakni surat RT/RW setempat dan data pendukung lainnya.

“Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak bermasalah atau terkendala,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Budi Awaluddin dikutip dari laman media sosial Instagram @dukcapiljakarta, Kamis (15/2/2024).

Budi Awaluddin menjelaskan, warga yang terkena penonaktifan NIK sementara karena tak lagi tinggal di Ibu Kota maka akan kesulitan mengurus berbagai layanan administrasi seperti perbankan, perpajakan, hingga BPJS Kesehatan.

“Kalau misal, kan masanya dinonaktifkan, dampaknya saat melakukan transaksi misalnya perbankan, bayar pajak di Samsat, bayar BPJS, kan mereka enggak bisa,” ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Pemprov DKI Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi 30.774 Orang, 709 Bus Disiapkan

Nasional
1 hari lalu

Pemprov DKI bakal Perketat Pemilahan Sampah Sebelum Dikirim ke Bantargebang

Nasional
1 hari lalu

TPST Bantargebang Longsor, Menteri LH Minta Pemprov DKI Setop Pengelolaan Sampah Open Dumping

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Larang Mobil Dinas Pemprov Jakarta Dipakai Mudik, Siapkan Sanksi Berat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal