Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Mubarok menambahkan dari hasil cek urine yang dilakukan, terungkap ketiganya positif mengonsumsi benzo.
“Jadi sebelum beraksi, mereka pakai benzo. Menjambret terus hasil kejahatannya untuk pesta miras,” katanya.
Mubarok mengatakan menginventarisir sejumlah tempat kejadian yang kerap dilakukan pelaku untuk menemukan titik temu pengembangan kasus tersebut.
Akibat perbuatannya tiga terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun karena dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.