Catat! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini Buntut Long Weekend

Rizky Agustian
Ilustrasi ganjil genap Jakarta. (Foto: iNews.id)

Selain itu, kebijakan ini merujuk pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Pengguna jalan diminta tetap mematuhi rambu lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Mobil
7 bulan lalu

Penjualan Mobil Listrik Salip Hybrid, Gaikindo: Kebanyakan Jakarta untuk Hindari Ganjil Genap

Mobil
8 bulan lalu

Honda Pede Penjualan Akan Meningkat kalau Mobil Hybrid Bebas Ganjil-Genap

Nasional
2 tahun lalu

Korlantas Tegaskan Pelat Khusus Pejabat Langgar Ganjil-Genap Tetap Ditilang: Kecuali dengan Pengawalan

Buletin
12 jam lalu

Terungkap! Api Cemburu Jadi Pemicu Ayah Tiri Bunuh Alvaro 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal