Catat, Ini 14 Poin PPKM Darurat di Tangsel 

Hasan Kurniawan
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan PPKM Darurat. (Foto MNC Portal).

TANGERANG SELATAN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberlakukan PPKM Darurat, mulai besok, Sabtu (3/7/2021). Ada 14 poin yang akan dijadikan acuan oleh Pemkot Tangsel.

"Kami akan mengutip secara utuh apa yang diatur oleh pemerintah pusat," kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Jumat (2/7/2021).

Pertama, untuk perkantoran pada sektor non esensial akan diberlakukan Work from Home (WFH). Kedua, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) digelar daring 100%.

Ketiga, untuk sektor esensial diterapkan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang ketat. Sedangkan sektor kritikal diperbolehkan WFO 100%.

"Yang dimaksud sektor esensial adalah perbankan, itu 50% stafnya. Sektor kritikal seperti SPBU, kesehatan, proyek strategis nasional jalan tol, konstruksi utilitas dasar boleh 100% WFO," jelasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

2 bulan lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

2 bulan lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

2 bulan lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal