Catat, Ini 14 Poin PPKM Darurat di Tangsel 

Hasan Kurniawan
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan PPKM Darurat. (Foto MNC Portal).

Keenam, khusus kegiatan konstruksi dan proyek, tetap bisa beroperasi 100%. Sedangkan tempat ibadah, seluruhnya ditutup sampai PPKM Darurat selesai.

"Tempat ibadah, masjid, musala, pura, vihara dan kelenteng agar ditutup untuk sementara. Saya sudah tugaskan, para pengelola tempat ibadah untuk menyosialisasikannya," sambungnya.

Area publik dan fasilitas umum, seperti Taman Kota 1 dan 2, Taman Jombang, dan lainnya yang dimiliki pemkot dan swasta juga ditutup sementara waktu.

Begitupun dengan kegiatan seni budaya, dan sosial kemasyarakatan, disetop untuk sementara. Transportasi umum juga dibatasi hanya sekira 70% saja dan resepsi pernikahan dibatasi 30 orang.

Poin selanjutnya, perjalanan domestik jarak jauh, baik itu pesawat, bus, maupun kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, PCR dan Antigen untuk moda pesawat dan bus.

"Bagi yang melanggar, sanksinya mulai dari peneguran lisan, hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha. Sempat tercetus tipiring, tapi kita berpegang pada perda dan melihatnya demikian," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
25 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Health
1 bulan lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Minta Kasus Keracunan MBG Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Motor
1 bulan lalu

Kembalikan Penjualan Mobil ke 1 Juta Unit, Pemerintah Diminta Keluarkan Insentif seperti Era Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal