Catat, Ini 14 Poin PPKM Darurat di Tangsel 

Hasan Kurniawan
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan PPKM Darurat. (Foto MNC Portal).

Keenam, khusus kegiatan konstruksi dan proyek, tetap bisa beroperasi 100%. Sedangkan tempat ibadah, seluruhnya ditutup sampai PPKM Darurat selesai.

"Tempat ibadah, masjid, musala, pura, vihara dan kelenteng agar ditutup untuk sementara. Saya sudah tugaskan, para pengelola tempat ibadah untuk menyosialisasikannya," sambungnya.

Area publik dan fasilitas umum, seperti Taman Kota 1 dan 2, Taman Jombang, dan lainnya yang dimiliki pemkot dan swasta juga ditutup sementara waktu.

Begitupun dengan kegiatan seni budaya, dan sosial kemasyarakatan, disetop untuk sementara. Transportasi umum juga dibatasi hanya sekira 70% saja dan resepsi pernikahan dibatasi 30 orang.

Poin selanjutnya, perjalanan domestik jarak jauh, baik itu pesawat, bus, maupun kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, PCR dan Antigen untuk moda pesawat dan bus.

"Bagi yang melanggar, sanksinya mulai dari peneguran lisan, hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha. Sempat tercetus tipiring, tapi kita berpegang pada perda dan melihatnya demikian," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
6 hari lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Nasional
6 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Internasional
10 hari lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Health
11 hari lalu

Mungkinkah Hantavirus Jadi Pandemi Baru? Ini Jawaban Ahli Epidemiologi

Nasional
11 hari lalu

WHO: Hantavirus Lebih Mematikan daripada Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal