Catat! Ini Lokasi Layanan Urus Dokumen untuk Warga Terdampak Pergantian Nama Jalan Baru

Bahtiar Rojab
perubahan nama jalan. (Foto akun IG Anies Baswedan).

JAKARTA SELATAN 

1.Jalan KH. Guru Amin: 736 Wajib KTP 

2.Jalan HJ. Tutty Alawiyah: 120 Wajib KTP 

JAKARTA TIMUR

1.Jalan Haji Darip: 359 Wajib KTP

2.Jalan Entong Gendut: 528 Wajib KTP

3.Jalan Mpok Nori: 451 Wajib KTP 

4.Jalan H. Bokir Bin Dji’un: 1.779 Wajib KTP 

Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu tidak ada wajib KTP yang terkena perubahan data kependudukan. Meski demikian, posko layanan tetap dibuka untuk melayani berbagai kebutuhan warga terkait data kependudukan.

“Masyarakat hanya perlu membawa dokumen (KTP, KK, KIA) lama untuk kami ganti dengan yang baru. Bagi masyarakat yang mempunyai kendala secara medis atau tidak mampu datang ke posko layanan, akan kami antarkan secara langsung ke rumahnya,” tutur Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022). j

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Internasional
18 hari lalu

Gempa M6,5 Guncang Meksiko, Jalan hingga Rumah Sakit Rusak Parah

Megapolitan
20 hari lalu

Akses Menuju Ragunan Macet, Jalan ke Pintu Utama Ditutup Sementara

Megapolitan
23 hari lalu

Pramono Resmikan Revitalisasi Jalan di Karet Tengsin yang Terbengkalai 30 Tahun

Megapolitan
27 hari lalu

Ini Sanksi bagi Parpol yang Langgar Pemasangan Atribut di 15 Ruas Jalan Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal