Catat! Ini Lokasi Layanan Urus Dokumen untuk Warga Terdampak Pergantian Nama Jalan Baru

Bahtiar Rojab
perubahan nama jalan. (Foto akun IG Anies Baswedan).

 JAKARTA PUSAT
1.Jalan Tino Sidin: 264 Wajib KTP

2.Jalan Mahbub Djunaidi: 91 Wajib KTP

3.Jalan A. Hamid Arief: 1 Wajib KTP

4.Jalan H. Imam Sapi’ie: 180 Wajib KTP 

JAKARTA BARAT

1.Jalan Guru Ma’mun: 1.032 Wajib KTP

2.Jalan Syeikh Junaid Al Batawi: 96 Wajib KTP 

JAKARTA SELATAN 

1.Jalan KH. Guru Amin: 736 Wajib KTP 

2.Jalan HJ. Tutty Alawiyah: 120 Wajib KTP 

JAKARTA TIMUR

1.Jalan Haji Darip: 359 Wajib KTP

2.Jalan Entong Gendut: 528 Wajib KTP

3.Jalan Mpok Nori: 451 Wajib KTP 

4.Jalan H. Bokir Bin Dji’un: 1.779 Wajib KTP 

Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu tidak ada wajib KTP yang terkena perubahan data kependudukan. Meski demikian, posko layanan tetap dibuka untuk melayani berbagai kebutuhan warga terkait data kependudukan.

“Masyarakat hanya perlu membawa dokumen (KTP, KK, KIA) lama untuk kami ganti dengan yang baru. Bagi masyarakat yang mempunyai kendala secara medis atau tidak mampu datang ke posko layanan, akan kami antarkan secara langsung ke rumahnya,” tutur Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022). j

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
23 hari lalu

Pemprov Jakarta Alokasikan Rp48,1 Miliar Perbaiki SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Terbengkalai 2 Tahun

1 bulan lalu

Warga Ungkap Penyebab Jalan Ambles 100 Meter di Pulogadung

2 bulan lalu

Warga Jakarta Bisa Nobar Piala Dunia 2026 di GOR, Pemprov Siapkan Fasilitas Khusus

2 bulan lalu

Pramono Anung Buka Suara soal Tarif Transjabodetabek, Tak Semua Rute Akan Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal