Catat Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Carlos Roy Fajarta
Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta. (Foto MNC Portal).

Untuk perpanjangan SIM perlu diperhatikan saat hendak mengurus proses perpanjangan agar tidak melewati batas masa berlaku SIM. Perhatikan agar membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP asli, fotokopi KTP, dan SIM lama. 

Biaya untuk perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya perpanjangan SIM A yakni Rp80.000 dan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Selain itu pemohon perpanjangan SIM perlu menyiapkan biaya asuransi sebesar Rp30.000 dan biaya cek kesehatan Rp25.000.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Rismon Akui Revisi Penelitian Ijazah Bagian dari Perjanjian RJ dengan Jokowi: Inisiatif Saya

Nasional
1 hari lalu

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ngadu ke Komisi III DPR, Ungkap Kasus Mandek Setahun

Nasional
1 hari lalu

Rismon Sianipar Selangkah Lagi Dapat SP3, Seluruh Pihak Sepakat Damai

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Pemalsu Duit di Bogor, Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal