Catat Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Carlos Roy Fajarta
Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta. (Foto MNC Portal).

Untuk perpanjangan SIM perlu diperhatikan saat hendak mengurus proses perpanjangan agar tidak melewati batas masa berlaku SIM. Perhatikan agar membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP asli, fotokopi KTP, dan SIM lama. 

Biaya untuk perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya perpanjangan SIM A yakni Rp80.000 dan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Selain itu pemohon perpanjangan SIM perlu menyiapkan biaya asuransi sebesar Rp30.000 dan biaya cek kesehatan Rp25.000.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Update Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta: 25 Orang Sudah Dipulangkan

Megapolitan
9 jam lalu

Polisi Kesulitan Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Ini Alasannya

Megapolitan
24 jam lalu

Daftar Temuan Barang Bukti di TKP Ledakan SMAN 72, Senpi hingga Remote Pengendali

Megapolitan
1 hari lalu

Polda Metro Buat 2 Posko Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta di RS YARSI dan RS Islam Cempaka Putih

Megapolitan
1 hari lalu

Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Korban Luka Sebagian Besar akibat Pecahan Kaca

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal