Catat! Mulai Hari Ini Kendaraan Bermotor Dilarang Lewat Kota Tua

Nur Ichsan Yuniarto
Kendaraan bermotor dilarang lewat kota tua (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas di Kawasan Kota Tua, Jakarta. Mulai hari ini, Senin (8/2/2021), kendaraan bermotor dilarang melintas di Kota Tua.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di dalam akun Instagramnya mengingatkan, dilarangnya kendaraan bermotor melintas di Kota Rua, Jakarta karena penerepan kebijakan kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi.

"Penataan lalu lintas (lalin) dari kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi, yang akan kembali diterapkan di Kawasan Kota Tua pada, 8 Februari 2021," tulis Anies lewat akun Instagramnya.

Anies menambahkan, area ini hanya diperbolehkan bagi pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, dan kendaraan berstiker khusus yang beroperasi di dalam kawasan. Adapun penerapannya berlaku 24 Jam.

"Bagi para pengguna jalan, lakukan penyesuaian pengaturan lalin yang telah ditetapkan, ya. Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, dan utamakan keselamatan di jalan," lanjutnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Stasiun MRT Glodok dan Kota Ditargetkan Rampung Pertengahan 2027

Megapolitan
2 bulan lalu

Ada Proyek MRT Fase 2A, Berikut Rekayasa Lalin Glodok-Kota Mulai Besok 

Seleb
5 bulan lalu

Nasib Tragis Pak Tarno Sekarang Dikabarkan Ngemis di Kota Tua, Ini Faktanya!

Megapolitan
6 bulan lalu

Pelajar di Depok bakal Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal