Cegah Balap Liar, Polda Metro Awasi 3 Titik Rawan

Helmi Syarif
Lokasi balap liar di Senayan (Foto: Antara)

"Kemarin malam kita lakukan pengecekan dari pukul 00.00 sampai 05.00 WIB. Tidak ada pelaku balap liar yang kita amankan karena kita sifatnya giat preventif bukan represif," katanya.

Selain itu, Argo mengimbau agar tidak ada masyarakat yang melakukan aksi balap liar. Dia juga membeberkan pasal-pasal hukuman yang bisa dikenakan kepada pelaku balap liar.

"Imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yangg berpotensi kerumunan contoh balap liar. Selain berpotensi penyebaran Covid juga mengganggu ketertiban umum. Apabila masih ditemukan akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan Pasal 297 junto Pasal 115 huruf B UU LLAJ tentang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Gerombolan Pemotor Balap Liar di Jalan Layang Antasari Jaksel, Polisi Buru Pelaku

57 tahun lalu

Prabowo Instruksikan Tata Ulang Kawasan GBK Jadi Pusat Ekonomi Baru

57 tahun lalu

Awas Macet! Ada Konser hingga Kejuaraan Dunia Game di Kawasan Senayan Akhir Pekan Ini

57 tahun lalu

Viral Senayan Diprediksi Lumpuh Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal