Menurutnya, laporan itu kemudian ditindaklanjuti terutama karena melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Setiap orang atau badan usaha dilarang memasang atribut di tempat sarana dan prasarana umum," ucapnya.
Dia menyampaikan, ada 64 atribut berbentuk bendera dari berbagai ormas diturunkan karena terpasang di fasilitas umum di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
"Sehari sebelumnya, sudah disampaikan tolong pengurus ranting atau koordinator kecamatan itu untuk bisa menurunkan atribut di sarana dan prasarana umum," katanya.