BOGOR, iNews.id - Sejumlah pemerintah daerah bergerak cepat untuk mencegah perayaan malam tahun baru 2021 digelar di wilayahnya demi memutus penularan covid-19. Terbaru Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat melarang perayaan malam tahun baru 2021 melalui Surat Edaran Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 Dimasa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor.
Surat Edaran ini menegaskan tidak ada perayaan tahun baru di masa pandemi covid-19 dengan berkerumun. Surat itu berisi empat poin dan ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada (8/12/2020) yang juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Ketua Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor serta seluruh pimpinan organisasi di Kota Bogor.
Poin pertama berbunyi tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing. Kedua, tim yang dibentuk pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaksanakan kegiatan edukasi dan pengawasan untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu pengunjung agar tetap patuh pada protokol kesehatan Covid-19.
Ketiga, kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Keempat, Pemerintah Daerah Kota Bogor bersama TNI, Polri, dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.