Cegah Kerumunan, Pemkot Bogor Larang Perayaan Malam Tahun Baru 2021

Sindonews
Haryudi
Wali Kota Bogor Bima Arya melarang perayaan malam tahun baru 2021 untuk mencegah kerumunan. (Foto: Okezone/Putra Ramadhani)

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan sebagai dasar kebijakan di masa pandemi Covid-19 di Kota Bogor, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 57 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 110 Tahun 2020 tentang PSBMK di Kota Bogor sebaiknya dipatuhi oleh semua pemilik, penyelenggara atau penanggung jawab usaha industri/jasa, dan seluruh masyarakat. Tujuannya agar kegiatan ekonomi tetap berjalan namun kesehatan juga terjaga.

"Sesuai aturan PSBMK, untuk jam operasional tempat usaha hingga pukul 22.00 WIB, baik untuk restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Gagal Menyalip, Pemotor Perempuan Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Bogor

Seleb
2 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Megapolitan
2 hari lalu

Gudang Limbah Oli Diduga Ilegal di Bogor Terbakar Hebat

Health
6 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal