JAKARTA, iNews.id - Masyarakat yang akan meninggalkan maupun memasuki wilayah Ibu Kota diwajibkan memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Mereka yang tidak memiliki SIKM akan ditindak diminta kembali ke tempat masing-masing.
Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, telah mengantisipasi kemungkinan pemalsuan SIKM. Salah satunya melengkapi SIKM dengan QR Code.
"Untuk pemalsuan kita bikin QR Code. Jadi tidak perlu membawa surat fisik cukup pakai di HP (hanphone) PDF nanti di lapangan yang mengecek izin ini benar apa tidak untuk menghindari pemalsuan," ujar Syafrin di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Dia menuturkan, setiap HP petugas gabungan telah dilengkapi aplikasi scanner QR Code. "Artinya di HP mereka sudah ada QR scanner yang tujuannya membaca barcode yang ada di dalam SIKM," ucapnya.
Selain itu, SIKM dilengkapi foto sekaligus identitas lengkap. Foto tersebut menjadi salah satu untuk memastikan orang tersebut sesuai dengan yang terpasang di SIKM.