Cegah Pemudik Kembali ke Jakarta, Begini Cara Petugas Antisipasi Pemalsuan SIKM

Riezky Maulana
Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Foto: BNPB).

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat yang akan meninggalkan maupun memasuki wilayah Ibu Kota diwajibkan memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Mereka yang tidak memiliki SIKM akan ditindak diminta kembali ke tempat masing-masing.

Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, telah mengantisipasi kemungkinan pemalsuan SIKM. Salah satunya melengkapi SIKM dengan QR Code.

"Untuk pemalsuan kita bikin QR Code. Jadi tidak perlu membawa surat fisik cukup pakai di HP (hanphone) PDF nanti di lapangan yang mengecek izin ini benar apa tidak untuk menghindari pemalsuan," ujar Syafrin di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Dia menuturkan, setiap HP petugas gabungan telah dilengkapi aplikasi scanner QR Code. "Artinya di HP mereka sudah ada QR scanner yang tujuannya membaca barcode yang ada di dalam SIKM," ucapnya.

Selain itu, SIKM dilengkapi foto sekaligus identitas lengkap. Foto tersebut menjadi salah satu untuk memastikan orang tersebut sesuai dengan yang terpasang di SIKM.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Pramono Respons Laporan PBB Sebut Jakarta Kota Terpadat di Dunia: Salah!

Nasional
15 hari lalu

Massa Milad Ke-113 Muhammadiyah di Jakarta Membeludak, Tahun Depan Digelar di GBK

Seleb
17 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
20 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal