Disdik DKI Jakarta: 13 Juli Tahun Ajaran Baru Bukan Pembukaan Sekolah

Rizki Maulana
Siswa sekolah (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No 467 tahun 2020 tentang kalender Pendidikan tahun pelajaran 2020/2021. Surat tersebut mengatur tahun ajaran baru 2020/2021.

Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana menegaskan 13 Juli 2020 bukan pembukaan sekolah, tapi tahun ajaran baru. Sekolah dibuka menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada permulaan tahun pelajaran baru tersebut bukan merupakan pembukaan kembali sekolah. Pembukaan Sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).

Nahdiana mengatakan perubahan tahun ajaran bisa dilakukan sesuai kebijakan pemerintah pusat. Pandemi virus Corona atau Covid-19 jadi pertimbangan utama.

"Perubahan Awal Tahun Pelajaran Baru dapat dilakukan apabila ada kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengingat kondisi pandemi COVID-19 belum berakhir," kata Nahdiana.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 7 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Megapolitan
6 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta dan Sekitarnya 2 Maret 2026, Lengkap Niat Puasa

Megapolitan
11 hari lalu

Waspada! BPBD Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Jakarta dan Kepulauan Seribu hingga 28 Februari

Megapolitan
13 hari lalu

Pengamat Ingatkan Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Tak Bebani Pedagang Kecil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal