Disdik DKI Jakarta: 13 Juli Tahun Ajaran Baru Bukan Pembukaan Sekolah

Rizki Maulana
Siswa sekolah (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No 467 tahun 2020 tentang kalender Pendidikan tahun pelajaran 2020/2021. Surat tersebut mengatur tahun ajaran baru 2020/2021.

Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana menegaskan 13 Juli 2020 bukan pembukaan sekolah, tapi tahun ajaran baru. Sekolah dibuka menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada permulaan tahun pelajaran baru tersebut bukan merupakan pembukaan kembali sekolah. Pembukaan Sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).

Nahdiana mengatakan perubahan tahun ajaran bisa dilakukan sesuai kebijakan pemerintah pusat. Pandemi virus Corona atau Covid-19 jadi pertimbangan utama.

"Perubahan Awal Tahun Pelajaran Baru dapat dilakukan apabila ada kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengingat kondisi pandemi COVID-19 belum berakhir," kata Nahdiana.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

HUT ke-81 RI, Naik Transjakarta hingga MRT Jakarta Cuma Rp8 Hari Ini

6 hari lalu

Pramono Akui Polusi Jakarta Sangat Memprihatinkan, Beberkan Penyebabnya!

20 hari lalu

FBR Minta Terbitkan Pergub Lestarikan Budaya Betawi, Pramono Janji Segera Selesaikan

25 hari lalu

Pramono Respons Kekhawatiran Mendagri soal Penerbitan Obligasi: Bukan Hambatan bagi Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal