Cegah Pemudik saat Libur Idul Adha, Akses Keluar Bekasi Dijaga Ketat

Abdullah M Surjaya
Pos Penyekatan di Jalan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi, merupakan perbatasan antara Bekasi dan Karawang. (Foto: Abdullah M Surjaya).

Menurutnya, masyarakat yang akan ke luar daerah tidak dilarang selama menunjukkan persyaratan yang ditentukan sesuai PPKM Darurat, seperti surat vaksin, hasil swab antigen atau PCR serta alasan urgensi atau kedaruratan melakukan perjalanan ke luar daerah atau pulang kampung. 

Dia menjelaskan, keperluan bersifat kedaruratan diperbolehkan, seperti keluarga sakit, meninggal atau untuk keperluan berobat.

”Kalau sengaja mudik tidak diperbolehkan,” katanya.

Masyarakat yang sudah sesuai ketentuan dan dapat melanjutkan perjalanan keluar daerah diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

”Penyekatan kita lakukan selama 24 jam dan penyekatan dilakukan pada jam-jam tertentu secara acak,” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Pengedar Obat Keras di Bekasi, Mobil Disulap jadi Toko Berjalan

16 hari lalu

Lokomotif KA Batavia Bermasalah, Perjalanan KRL Lintas Cikarang Terganggu

1 bulan lalu

Dedi Mulyadi Murka! Minta Dishub Bekasi Palak Sopir Truk Rp1,7 Juta Dipecat 

1 bulan lalu

Truk Tabrak Truk di Tol JORR Jatiasih Bekasi, Muatan Besi Jatuh ke Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal