Menurutnya, masyarakat yang akan ke luar daerah tidak dilarang selama menunjukkan persyaratan yang ditentukan sesuai PPKM Darurat, seperti surat vaksin, hasil swab antigen atau PCR serta alasan urgensi atau kedaruratan melakukan perjalanan ke luar daerah atau pulang kampung.
Dia menjelaskan, keperluan bersifat kedaruratan diperbolehkan, seperti keluarga sakit, meninggal atau untuk keperluan berobat.
”Kalau sengaja mudik tidak diperbolehkan,” katanya.
Masyarakat yang sudah sesuai ketentuan dan dapat melanjutkan perjalanan keluar daerah diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
”Penyekatan kita lakukan selama 24 jam dan penyekatan dilakukan pada jam-jam tertentu secara acak,” ucapnya.