BEKASI, iNews.id – Polres Metro Bekasi memperketat akses keluar wilayah Kabupaten Bekasi. Upaya ini dilakukan terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada masa libur Idul Adha 1442 Hijriah.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono mengatakan, pengetatan telah dilakukan sejak beberapa hari lalu. Tujuannya, kata dia untuk mencegah pemudik atau masyarakat yang akan keluar daerah saat libur Idul Adha.
”Saya pastikan tidak ada pemudik yang bisa keluar dari Kabupaten Bekasi,” ujar Argo di Jakarta, Senin (19/7/2021).
Dia menyampaikan, penyekatan dilakukan di jalur arteri, seperti Jalan Rengas Bandung Kecamatan Kedungwaring dan wilayah Cibeet Jalan Inspeksi Kalimalang perbatasan dengan Kabupaten Karawang.
”Kita melakukan pembatasannya, buat pulang ke Jawa Barat dan Jawa Tengah. Di jalan tol ada dari Korlantas Polri, kami lakukan di jalur arteri di Pantura dan Jalan Inspeksi Kalimalang,” ucapnya.