Untuk vaksinasi tanggal 31 Agustus 2020 dilaksanakan di Kelurahan Gandaria Utara dan Kelurahan Pertukangan Utara.
Penyuluh Pertanian Sudin KPKP Jakarta Selatan, Hairul Ihsan menjelaskan vaksinasi terus berjalan meski di saat pandemi sedang berlangsung. Para pemilik hewan peliharaan diminta membawa hewan piaraan mereka ke kantor kelurahan tempat vaksinasi rabies dilaksanakan.
"Kami melakukan vaksinasi untuk mencegah penyebaran penyakit rabies secara keseluruhan di wilayah Jakarta Selatan," kata Ihsan.
Menurut Ihsan, petugas juga tidak sembarang dalam memvaksin hewan, ada syarat yang harus dipenuji terlebih dahulu. Syaratnya HPR yang divaksin, kondisi sehat, tidak bunting, dan umur hewan minimal empat bulan.
"Dengan penyuntikan vaksin, hewan peliharaan warga jadi sehat meski di masa pandemi," kata Ihsan.